Download form permohonan e-Fin dalam format excel.
Penyampaian SPT Tahunan bagi pemilik NPWP pribadi diperpanjang hingga 30 April tanpa di kenakan denda. Berikut pengumuman dari Direktoral Jenderal Pajak melalui Fans Page-nya :
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
- Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
- Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
- Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
- Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Jadi untuk teman-teman Operator Sekolah yang diminta untuk membantu menyampaikan Pelaporan SPT secara online bisa bernapas lega.
Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pelaporan secara online maka syarat utama untuk dapat mengakses aplikasi DJP Online adalah memiliki EFIN yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Elektronic Filing Identification Number (e-FIN) sebagaian langsung masuk ke email Wajib Pajak yang terdaftar di database, dan sebagian dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan E-Fin ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di masing-masing wilayah.
Bagi teman-teman yang belum mendapatkan e-Fin melalui emailnya dapat mengajukan permohonan dengan berkas yang dilampirkan adalah :
1. Form Permohonan e-Fin yang sudah diisi lengkap.
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy NPWP
Untuk memudahkan pembuatan lembar permohonan e-Fin dalam satu lembaga, teman-teman bisa menggunakan aplikasi sangat sederhana yang saya buat untuk lembaga di tempat saya bekerja.
Akhirnya, semoga kesehatan senantiasa dilimpahkan untuk teman-teman OPS semua dan semoga postsingan ini bermanfaat.
Mana linknya boss?
ReplyDeleteYahhh eror, tolong di perbaiki...
ReplyDelete