Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 mengambil data dari Dapodik dan di terbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Berikut adalah point-point penting yang berkaitan dengan penerbitan NUPTK pada tahun 2016.

Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintregrasi dengan Dapodik yang di kelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.


SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN NUPTK BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan diterbitkan NUPTK-nya adalah :
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawaasa Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan da Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Bukan PNS.
  5. Memiliki Ijazah S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
  6. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan :
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
  • Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memincai dan mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
  1. Syarat untuk Guru dan Tenaga Kependidikan PNS maka yang bersangkutan harus melampirkan SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  2. Sedangkan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di sekolah negeri, melampirkan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
  3. Untuk guru dan tenaga kependidikan Non PNS di sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

GURU YANG AKTIF TIDAK DALAM DAPODIK (GURU KEMENAG)
Untuk guru yang aktif tidak dalam Dapodik maka pengajuannya NUPTK-nya adalah sebagai berikut :
  1. Diajukan oleh Operator Dinas Pendidikan melalui Aplikasi Verval GTK.
  2. Belum memiliki NUTPK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
  3. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai dan meng-upload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
  • Untuk Guru PNS berupa SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • Untuk Guru Non PNS di Sekolah Negeri melampirkan SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
  • Untuk Guru Non PNS di sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
Semua dokumen persyaratan di verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, DItjen GTK sesuai kebijakan yang ada.


PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENONAKTIFAN NUPTK

Persyaratan penonaktifan NUPTK guru di bawah Kemendikbud adalah :
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan Surat Pengantar dari Kepala Sekolah.
  2. Operator Dinas Pendidikan melalui Aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai dan meng-upload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, surat pengantar dari KS dan Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Persyaratan dan penonaktifan NUPTK guru di bawah Kemenag adalah :
  1. Mengajukan surat penonaktifkan NUPTK ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag.
  2. Operator Dinas Pendidikan melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai dan mengupload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Demikian, semoga informasi ini bisa memberikan manfaatnya.

Sumber : Surat Ditjen GTK Nomor 14652/8.B2/PR/2015 kepada Sekjen Kemdikbud tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016
Share To:
Magpress

Arsip Operator Sekolah

Catatan Harian Seorang OPS Tentang Info Pendidikan, Pendataan, Administrasi dan Pembelajaran di Sekolah. Terima Kasih atas kunjungannya... Silakan tinggalkan pesan, saran dan kritik yang membangun. Kami akan sangat menghargai untuk penggunaan bahasa yang baik dan sopan..

5 comments so far,Add yours

  1. Bc donk..
    Sumber : Surat Ditjen GTK Nomor 14652/8.B2/PR/2015 kepada Sekjen Kemdikbud tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016

    ReplyDelete

Terima Kasih atas kunjungannya...
Silakan tinggalkan pesan, saran dan kritik yang membangun. Kami akan sangat menghargai untuk penggunaan bahasa yang baik dan sopan.